pramukanet

Menjaga dan Mempertahankan Perdamaian di Setiap Jengkal Tanah Nusantaraheader image


cari keperluan kamu di sini

Selasa, 01 Februari 2011

Perumusan Pancasila

. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato dan Mengajukan Konsep:
  1. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan belum mendapat kesepakatan.
  1. Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan tidak mendapat kesepakatan.
  1. Tanggal 31 Mei 1945 :
2       Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
2       Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
2       Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
2       Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.
  1. Tanggal 1 Juni 1945 :
2       Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
  3. Mufakat Demokrasi
  4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Keputusan belum mendapat kesepakatan
@     Berpidato juga :
F     Abikusno Cokrosoejoso
F     M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
F     Ki. Bagus Hadikusumo
F     Liem Koen Hian.
  1. Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
    1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
    6. Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
      1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
      5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
      6. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
        1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
        2. Peri Kemanusiaan
        3. Kebangsaan
        4. Kerakyatan
        5. Keadilan Sosial.
        6. Rumusan Lain;
          1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
          2. Peri Kemanusiaan
          3. Kebangsaan
          4. Kedaulatan Rakyat
          5. Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.

Pengamalan pancsila

Pancasila seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan,dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila yang bulat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan lingkungan, dalam hubungan bangsa dengan bangsa-bangsa yang lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Dengan keyakinan akan kebenaran pancasila manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi sekaligus makhuk sosial.
Untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman sebagai berikut.
1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepecayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat dibina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan kepercayaannya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
3. SILA PERSATUAN INDONESIA
Dengan Sila Persatuan Indonesia, manusia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan-kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
Menempatkan kepentingan Negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa. Oleh karena sikap rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air dan bangsanya.
4. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN
Dengan Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan, manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Karena mempunyai hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan pada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayainya.
5.SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaaan dan kegotong royongan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Demkian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan pertolongan agar dapat berdiri sendiri. Demikian juga dipupuk sikap suka bekerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Demikianlah dengan ini ditetapkan pedoman pengamalan Pancasila karena pedoman pengamalan pancasila ini bertolak dari tekad yang tunggal, janji yang luhur, kepada diri sendiri sadar akan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial.

Poskan Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong berikan komentar Anda !